Berapa Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Berapa Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Amalia Putri - detikFinance
Sabtu, 23 Mar 2024 10:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa memberikan perlindungan finansial dari berbagai kecelakaan.

Manfaat yang bisa diterima peserta JKK antara lain berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Semua manfaat tersebut bisa didapat jika telah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran secara rutin.

Berikut merupakan perhitungan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja yang perlu dibayar oleh perusahaan tempat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

• Tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari upah bulanan.
• Tingkat risiko rendah : 0,54% dari upah bulanan.
• Tingkat risiko sedang : 0,89% dari upah bulanan.
• Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari upah bulanan.
• Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah bulanan.

Jaminan Finansial JKK Terhadap Kecelakaan Kerja

Selain itu, JKK juga menjamin perlindungan finansial maupun pelayanan kesehatan jika terjadi kecelakaan seperti berikut.

ADVERTISEMENT

• Kecelakaan di Lokasi Kerja

Kecelakaan apapun yang terjadi di lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK. Kecelakaan kerja bisa terjadi ketika kamu tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan. Selain itu, kecelakaan juga rawan terjadi saat bekerja di lapangan untuk profesi yang memiliki resiko tinggi.

• Kecelakaan dalam Perjalanan

Tidak ada yang mengharapkan terjadinya kecelakaan. Namun, terkadang kecelakaan adalah sesuatu yang tak terhindarkan dan mungkin terjadi saat perjalanan berangkat ataupun pulang bekerja. Ketika hal tersebut terjadi, maka JKK akan menanggung risiko yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

• Penyakit Akibat Pekerjaan

Selain profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit akibat pekerjaan. Salah satu contohnya adalah jika bekerja di area polusi udara tinggi dan terkena penyakit pernapasan atau terkenal paparan kimia dari profesi yang berkaitan dengan bahan kimia.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads