DPR Berencana Ubah Lagi UU BI
Jumat, 12 Jan 2007 16:48 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI berencana mengajukan amandemen UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. BI selama ini dinilai terlalu steril dan kurang menyentuh isu-isu perekonomian riil di Indonesia.Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2007).Menurut Agung, berdasarkan laporan dari BI, otoritas moneter ini telah menyimpan uang sebesar Rp 457 triliun. Namun uang tersebut tidak bisa diakses oleh masyakat karena dibatasi oleh UU No 3 tahun 2004 tadi."Seharusnya uang tersebut kan bisa dicairkan untuk pembangunan infrastruktur dan bisa dimanfaatkan untuk sektor riil, seperti pembinaan UKM untuk masyarakat kecil," kata Agung.Agung memastikan jika UU itu diubah, BI akan tetap independen. Yang terpenting, lanjut Agung, bagaimana caranya agar BI mempunyai sebuah regulasi yang bisa membuat rakyat kecil dapat mengakses uang di Bank Indonesia tanpa menghilangkan independensi BI. Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah ketika dikonfirmasi detikcom mengakui ada rencana itu. Jika BI sebagai otoritas moneter merasa dihambat perannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka UU tersebut diubah saja."Why not? Yang kita inginkan semua kekuatan yang kita miliki kita gerakkan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia," ujarnya.Menurut Awal, DPR sudah melakukan pembicaraan dengan Bank Indonesia, namun belum dibicarakan dengan pemerintah selaku otoritas fiskal. "Wacana ini akan kita kembangkan terus," ujarnya.Nanti malam, lanjut Awal, akan diadakan pertemuan Bankers Dinner Club. Dalam acara tersebut, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah akan menyampaikan pemikirannya. "Kita dengarkan saja apa kata dia," ujarnya.Undang-undang pertama yang mengatur mengenai Bank Indonesia adalah UU no 23 tahun 1999. UU ini kemudian direvisi menjadi UU No 3 tahun 2004.
(ddn/qom)











































