BPJS Kesehatan merupakan salah satu program kesehatan yang menjamin seluruh rakyat bisa mendapatkan kesehatan yang layak. Untuk mendapatkan fasilitas dan manfaat dari BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayar iuran.
Bagi peserta yang telat membayar iuran, tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta telat membayar iuran. Status peserta akan dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan dapat aktif kembali apabila peserta membayar iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran berjalan.
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Apakah denda BPJS Kesehatan bisa dihapus?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus. Peserta BPJS harus tetap membayar denda dan melunasi tunggakan.
Untuk melunasi iuran yang menunggak, peserta juga bisa mengikut program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB adalah program rencana pembayaran iuran bertahap untuk para peserta BPJS Kesehatan agar bisa mencicil tunggakannya.
Syarat Ikut Program REHAB BPJS Kesehatan
Untuk mengikuti program REHAB, peserta harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut merupakan persyaratan untuk mengikuti program REHAB.
1. Program REHAB dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
2. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, yaitu antara 4 sampai 24 bulan.
3. Mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali bulan Februari, pendaftarannya hanya sampai tanggal 27.
5. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Simak Video: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Posko Mudik BPJS Kesehatan
(fdl/fdl)