Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi. Hal itu dilakukan karena pemegang saham pengendali perusahaan telah memenuhi ketentuan yang diminta.
"Melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) PT Independen Pialang Asuransi," tulis keterangan resmi OJK, Senin (29/4/2024).
Ketentuan yang dimaksud yakni pertama, Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dalam aturan itu diatur bahwa Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
"Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tutur OJK.
(aid/hns)