Pegadaian merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis gadai. Tak hanya itu, sebenarnya Pegadaian juga melayani bisnis dalam hal pembiayaan fidusia, investasi emas, dan jasa lainnya.
Namun, umumnya masyarakat mengetahui Pegadaian sebagai tempat menggadaikan suatu barang untuk bisa memperoleh dana dengan cepat. Barang yang digadaikan pun sebenarnya beragam, jadi tidak hanya emas saja.
Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan di Pegadaian? Lalu apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggadaikan barang? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Dilansir situs Sahabat Pegadaian, sedikitnya ada lima barang yang bisa digadaikan oleh masyarakat di Pegadaian. Apa saja barang tersebut?
1. Barang Elektronik
Barang elektronik bisa digadaikan oleh masyarakat di Pegadaian, mulai dari televisi, kulkas, radio, smartphone, laptop, komputer, hingga kamera. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggadai barang elektronik, yakni:
- Sebaiknya gadaikan barang elektronik yang tahun produksinya masih tergolong baru agar mendapat nilai jual tinggi
- Sertakan kuitansi pembelian dan kartu garansi dari barang elektronik tersebut
- Pastikan dus dan charger (untuk smartphone, tablet, kamera, dan laptop) masih lengkap.
Perlu diingat, semakin baik kondisi barang elektronik tersebut maka semakin besar peluang detikers untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.
2. Emas
Emas merupakan barang yang cukup umum digadaikan masyarakat karena harganya yang cenderung stabil. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.
Menggadaikan emas di Pegadaian terbilang cukup mudah. Selain membawa emas asli yang akan digadaikan, jangan lupa mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:
- KTP
- Sertifikat/surat emas asli.
3. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor juga dapat digadaikan, lho. Kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor yang menjadi aset bisa digadaikan apabila hendak mengajukan pinjaman dari Pegadaian.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan khusus untuk menggadaikan kendaraan. Simak penjelasannya di bawah ini:
- Untuk sepeda motor, masa produksinya minimal 5 tahun. Sedangkan mobil minimal 10 tahun terakhir.
- Siapkan sejumlah surat-surat kendaraan seperti faktur pembelian, BPKB, dan STNK.
Jika semuanya sudah siap, petugas Pegadaian akan mengecek kembali kendaraan milikmu serta kelengkapan surat-suratnya.
4. Alat-alat Pertanian dan Perikanan
Ada sejumlah alat pertanian dan perikanan yang bisa digadaikan, mulai dari gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Meski begitu, sebaiknya alat-alat tersebut sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.
5. Sertifikat
Masyarakat dapat menggadaikan sertifikat di Pegadaian, contohnya seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nantinya, nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari PBB serta seberapa strategis posisi tanah milikmu.
Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi apabila nilai jualnya mahal. Dengan begitu, beruntunglah detikers jika memiliki rumah dan tanah dalam kondisi bagus.
Cara Gadai Barang di Pegadaian
Setelah mengetahui apa saja barang yang bisa digadaikan beserta syarat-syaratnya, lantas bagaimana cara menggadaikan barang di Pegadaian? Simak di bawah ini:
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
- Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.
Itu dia penjelasan mengenai barang yang bisa digadaikan di Pegadaian beserta syarat dan caranya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)