Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?

Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?

Amalia Putri - detikFinance
Sabtu, 04 Mei 2024 10:30 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.

Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan. Jika tidak membayar iuran, peserta akan dikenai denda dan diberhentikan sementara waktu (kepesertaan nonaktif).

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak jarang, saat dalam keadaan sehat peserta tidak membayar iuran BPJS. Lalu saat jatuh sakit status kepesertaan dalam keadaan nonaktif. Hal tersebut mengakibatkan peserta harus membayar semua biaya pengobatan dan perawatan secara mandiri sebagai pasien umum.

Jika hal itu terjadi, apakah peserta bisa mendapatkan pengembalian biaya pengobatan dan perawatan dari BPJS setelah kepesertaannya aktif kembali?

ADVERTISEMENT

BPJS tidak akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan oleh peserta selama kepesertaannya tidak aktif. Apabila kepesertaannya tidak aktif, maka peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta wajib membayar seluruh tunggakan (melunasi iuran bulanan). Setelah iuran dibayar lunas maka peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

(fdl/fdl)

Hide Ads