PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN buka suara soal kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang. Kasus ini merupakan buntut dari sejumlah nasabah BTN yang melakukan demo di depan gedung kantor pusat BTN pada akhir April 2024 lalu.
Sejumlah nasabah tersebut juga merupakan korban dari oknum eks pegawai BTN yang melakukan penipuan. Ada dua oknum yang telah dinyatakan bersalah sejak Febuari 2023 lalu.
Berikut 3 Jawaban BTN Terkait Kasus Tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. BTN Investigasi
Saat ini BTN dilaporkan dengan kasus yang sama pada 2023 lalu itu. Proses hukum pun tengah berjalan.
Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan kasus tersebut masih dalam proses audit dan investasi internal dari pihak BTN. Karena diakui ada sejumlah rekening yang diduga milik sejumlah orang yang mengaku nasabah tersebut.
"Ke depan kami akan tentunya investigasi, ini masih terus berlangsung," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2024).
Hakim mengatakan proses audit dan investigasi internal ini dilakukan untuk mengetahui apa yang harus lakukan BTN atas nasabah yang mengklaim dananya hilang. Karena sejumlah orang yang mengaku nasabah itu diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukan nasabah BTN.
"Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank," terangnya.
2. Duduk Perkara
BTN mengungkap duduk perkara kasus nasabahnya yang mengklaim dana depositonya hilang. Kuasa Hukum BTN Roni mengungkap para nasabah yang pekan lalu melakukan demo merupakan korban penipuan pada kasus 2023.
Roni mengatakan oknum yang melakukan penipuan itu telah ditetapkan bersalah pada Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Ada dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASW dan SCP.
"Bank BTN sendiri yang sebenarnya berinisiatif pada Februari 2023 lalu mengajukan laporan ini ke Polda. Dan atas persoalan itu proses hukumnya juga sudah berjalan. Kedudukan dua orang itu sebagai tersangka dan sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, sudah juga mendapatkan putusan yaitu menghukum kedua orang tadi yang notabennya suami dan istri," kata dia.
3. Kasus Mengejutkan di Balik Dana Nasabah Diklaim Lenyap
Roni mengatakan mulanya kasus penipuan dilaporkan oleh BTN sendiri kepada Polda Metro Jaya. Kemudian kasus berlanjut ke pengadilan dan telah ditetapkan keputusannya bahwa kedua oknum berinisial ASW dan SCP dijadikan tersangka.
"Sudah juga mendapat putusan, yaitu putusannya adalah menghukum kedua orang tadi yang notabennya adalah suami istri, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah," jelas dia.
Adapun modus yang dilakukan dua oknum itu dalam penipu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10%. Keduanya pun mengumpulkan sejumlah orang untuk ikut investasi tersebut.
Setelah berhasil merayu korban, kemudian dibuatkan rekening. Namun, BTN mengungkap pembuatan rekeningnya tidak sesuai prosedur. Rekening yang dibuat untuk masing-masing korban diurus oleh satu orang yakni salah satu dari tersangka.
"Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus datang di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu menerima buku rekening dan ATM," jelasnya.
Namun setelah rekening berhasil dibuatkan, dokumen itu tidak disampaikan oleh nasabah yang dikumpulkan itu. Oknum sengaja memegang semua rekening dan dimanfaatkan untuk ditranfer ke rekening pribadinya.
(ada/rrd)