Bank Mandiri Waspadai Penolakan Kreditor Asing atas Utang RGM
Senin, 22 Jan 2007 16:52 WIB
Jakarta - Restrukturisasi utang Kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM) belum seluruhnya disetujui oleh kreditor. Bank Mandiri -- yang merupakan salah satu kreditor terbesar -- pun mewaspadai agar perjanjian yang telah dibuat tidak digagalkan oleh kreditor lainnya.Sebelumnya, dalam perjanjian restrukturisasi utang senilai US$ 1,44 miliar yang telah diteken pada 19 Oktober 2006, sebanyak 8 dari 11 kreditor RGM tidak terlibat.Hanya tiga kreditor yaitu Bank Mandiri, BNI dan Bank Panin yang meneken perjanjian utang. Ketiga lembaga keuangan itu memiliki total tagihan US$ 863,59 juta.Delapan kreditor sisanya dengan total tagihan US$ 582,09 juta yakni Kalimantan Asset Management, CSFB, Delta Capital, PT Peak Securities, PT Bank Mayapada Tbk dan PT Bank Lippo Tbk serta Merril Lynch Capital Services tidak terlibat.Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan, dalam perjanjian sindikasi pihaknya harus hati-hati. Menurutnya, banyak perusahaan di Indonesia yang direstrukturisasi yang kadang-kadang mayoritas kreditornya adalah bank-bank di Indonesia dan sedikit yang bank asing. "Bank asing ini kadang-kadang dia pakai posisi yang keras, supaya ini bisa gagal, jadi kita harus hati-hati supaya jangan terbawa opini ini yang tidak sehat," kata Agus, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2007). Namun lanjut Agus, Bank Mandiri dan manajemen yakin utang RGM adalah pinjaman yang sudah lancar. "Kita tunggu konfirmasi dari audit yang independen dan reveiew dari BI," ujar Agus."Semua bank kalau dia mau menundukkan diri pada perjanjian restrukturisasi itu maka ia akan dapat (pembayaran utang). Kalau kita itu sudah terima pembayaran Oktober, November dan Desember itu pun sudah dikirim uangnya, tinggal dia (kreditor) mengatakan setuju lalu dikirim uangnya," papar Agus.
(ir/qom)











































