Berkaca dari kasus tersebut, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap seluruh modus penipuan yang mengimingi bagi hasil ataupun investasi dengan keuntungan yang fantastis.
"Kepada masyarakat yang terkena masalah ini Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga trust, di mana kepercayaan di kedepankan, kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN kami Ombudsman siap memberikan bantuan, silahkan datang ke Ombudsman, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. BTN sangat bertanggung jawab dan tidak usah khawatir kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu Direktur Operational and Consumer Experience BTN Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman. Dengan begitu, duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BTN Tegaskan Tak Ada Dana Nasabah Hilang |
Dalam hal ini, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.
"Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN. Saya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum kita inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini," tegas Hakim.
Di sisi lain, Konsultan Hukum BTN Roni Hutajulu menyampaikan melihat dari kacamata hukum, laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong dinilai melanggar prinsip 'Ne Bis In Idem' atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa. Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023.
"Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," jelasnya.
Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN. Namun, pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.
"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," pungkasnya.
(akn/ega)