Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kirana Ratu Sekar Kedaton - detikFinance
Minggu, 19 Mei 2024 06:06 WIB
Ilustrasi pemeriksaan gigi salah satunya tambal gigi. Foto: dikhy sasra.
Jakarta -

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan berbagai layanan kesehayan masyarakat. Termasuk untuk menjaga kesehatan gigi dan pengobatan jika sakit.

Terkait pelayanan kesehatan gigi, ada beberapa program yang disediakan pemerintah. Jenis layanan ini tercantum dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya iya. Tambal gigi dengan tumpatan komposit atau GIC termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tidak perlu khawatir.

Dikutip dari situs Pusat Layanan Kesehatan Universitas Airlanggra, Glass Ionomer Cement (GIC) adalah bahan tambal berwarna putih. Daya tahan bahan tambal ini kurang dari lima tahun.

Kelebihan GIC adalah bisa melepaskan fluoride untuk mencegah karies. Warna putih GIC tidak menyerupai warna gigi, dengan kekuatan di bawah bahan tambal amalgam.

Selain tambal gigi, layanan kesehatan gigi lain yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung topikal dan infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat usai ekstraksi
  • Skeling gigi.

Tambal gigi dan layanan kesehatan gigi lainnya bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) negeri, atau pratik dokter gigi dan klinik swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

Cara Melakukan Tambal Gigi BPJS Kesehatan

Prosedur tambal gigi BPJS Kesehatan di FKTP sama dengan layanan kesehatan gigi. Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, prosedur ini terdiri dari:

  1. Peserta datang ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri
  2. Menyelesaikan proses pendaftaran di FKTP yang dikunjungi
  3. FKTP memeriksa keabsahan kartu peserta
  4. Dokter gigi di FKTP terkait melakukan pemeriksaan kesehatan, pemberian tindakan, dan pengobatan.
  5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti yang disediakan FKTP
  6. Bila diperlukan, peserta akan memperoleh obat.
  7. Peserta akan mendapat rujukan jika diperlukan.

Dengan penjelasan ini, detikers tidak perlu khawatir jika harus melakukan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.



Simak Video "Video: Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork