Biang Kerok 12 Bank Bangkrut hingga Dicabut Izin Usahanya

Biang Kerok 12 Bank Bangkrut hingga Dicabut Izin Usahanya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 13:10 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bankrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. Indikasi fraud dan masalah manajemen dalam internal perusahaan disinyalir menjadi salah satu penyebabnya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono. Oleh karena itu, tutupnya sejumlah BPR tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

"Dalam 5 bulan terakhir ini 12 bank (bankrut) dan utamanya hampir seluruhnya itu penyebabya integrity dari manajemen dan polemik, jadi banyak fraud di bank itu. Itu tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di nasional dan lokal di mana BPR itu berada," katanya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lebih banyak karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity atau tindak pidana perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut," sambung dia.

Meski begitu, ia meminta nasabah tidak khawatir sebab dana LPS lebih dari cukup untuk melakukan pembayaran. Menurutnya, LPS meganggarkan sekitar Rp 1,2 triliun untuk penanganan kasus serupa, serta ada aset perusahaan sebesar Rp 225 triliun.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari sisi LPS, jangan khawatir nasabah, uang LPS lebih dari cukup. Dari 12 itu so far dari data masih kepake hanya sekitar Rp 300 miliar. Tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun. Kalau pun nanti kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS yang meng-cover itu," terang dia.

Ia menyebut proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut cenderung cepat. Misalnya, saat izin usaha BPR dicabut OJK, LPS rata-rata dapat melakukan pembayaran hingga 80% hanya dalam waktu 5 hari.

Adapun dari bank-bank yang tutup tersebut, rekonsiliasi dan verifikasi atas 5 bank sudah selesai 100%. Kelimanya adalah Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPR EDCCASH Tangerang, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, dan PT BPRS Saka Dana Mulia. Nasabah tinggal mengambil dananya ke bank pembayar.

"BPR lain sudah lebih dari 90%, ada BPR Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Dananta Kudus itu udah lebih dari 90%. Tadi pertanyaannya BPR Jepara Artha yang baru minggu lalu, saat ini sedang proses rekonsiliasi dan verifikasi. Minggu ini kita akan selesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tahap satu, dan nanti akan diumumkan kepada masyarakat, terutama nasabah," tutupnya.a

(ily/das)

Hide Ads