Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 14:52 WIB
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini mewajibkan potongan gaji bagi pekerja sebesar 3% setiap bulan.

"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan, sejalan dengan Apindo, Serikat Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sis pelaku usaha dan pekerja/buruh.

"Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya sudah tegas menolak pemberlakuan undang-undang tersebut," tutur Shinta.

Saat ini,tambah Shinta, beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO.

A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek')

1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)

B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 'SJSN')

Jaminan Kesehatan (4%)

C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta.


(rrd/rir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork