"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan, sejalan dengan Apindo, Serikat Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sis pelaku usaha dan pekerja/buruh.
"Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya sudah tegas menolak pemberlakuan undang-undang tersebut," tutur Shinta.
Baca juga: Pengusaha Tolak Iuran Tapera! |
Saat ini,tambah Shinta, beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.
Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO.
A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek')
1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)
B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 'SJSN')
Jaminan Kesehatan (4%)
C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta.
(rrd/rir)