Tolak Iuran Tapera, Pengusaha: Sudah Ada di Program BPJS!

Tolak Iuran Tapera, Pengusaha: Sudah Ada di Program BPJS!

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 15:09 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. CNBC Indonesia
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak program Tabungan Perumahan Rakat (Tapera), selain menambah beban pengusaha dan pekerja, program ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, program tersebut sudah ada di Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.

"PP No 21 Tahun 2024 dinilai duplikasi dengana program sebelumnya, yaitu MLT perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pembeli kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelas Shinta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinta menyarankan agar pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, karena sesuai PP No 21 Tahun 2024 maksimal 30% atau sekitar Rp 138 triliun.

"Maka aset Jaminan Hari Tua sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ungkap Shinta.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan lagi, Apindo terus mendorong agar penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

(rrd/rir)

Hide Ads