Pengusaha: Iuran Tapera Baiknya buat ASN-TNI/Polri Bukan Swasta

Pengusaha: Iuran Tapera Baiknya buat ASN-TNI/Polri Bukan Swasta

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 16:10 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) kembali dipercaya untuk menjadi pemimpin penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2020.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rayat (Tapera) sebesar 3%. Pengusaha menilai, program ini lebih baik diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri bukan untuk pekerja swasta.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha lebih mendorong program Manffat Layanan Tambahan (MLT) yang ada di Program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan program ini, pekerja jadi tidak perlu mengikuti program Tapera.

"Program Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri," ujar Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apindo kata Shinta telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," ungkap Shinta.

ADVERTISEMENT

Apindo kata Shinta juga telah melakukan sosialisasi kepara Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat:

a) pinjaman KPR sampai maksimal 500juta,
b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan 150jt
c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200jt dan
d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dng Perbankan utk mewujudkannya.

"Jika pemerintah tetap akan meneraokannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yg terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yg sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji utk memperluas cakupannya ke sektor swasta," tutup Shinta.

(rrd/rir)

Hide Ads