Para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Akibatnya gaji mereka akan dipotong 3% untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.
Lantas berapa iuran Tapera yang perlu dibayar pekerja dengan gaji UMR Jakarta?
Diketahui, ketentuan mengenai besaran iuran Tapera terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kemudian dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Lebih Lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.
Jika yang bersangkutan memiliki gaji sebesar UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 126.684. Jumlah iuran tersebut merupakan hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%.
Sedangkan untuk pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 Γ 0,5%). Dengan begitu, iuran Tapera yang dibayarkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan.
Simak Video: Tapera Oh Tapera, Bikin Resah Pekerja di Tengah PHK Tinggi di Indonesia