Iuran Tapera Ditolak Pengusaha-Pekerja, Pemerintah Mau Evaluasi?

Iuran Tapera Ditolak Pengusaha-Pekerja, Pemerintah Mau Evaluasi?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 12:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pengusaha hingga pekerja memprotes program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes pengusaha hingga pekerja. Lantas apakah pemerintah akan evaluasi kebijakan itu?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pun memberikan respons. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu protes yang muncul bersama Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," kata dia awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan dia meyakini proses tindaklanjutnya tidak akan memakan waktu banyak.

"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," lanjutnya

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Simak Video 'Tanggapan Karyawan soal Tapera: Gaji Kecil, Kebanyakan Potongan':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads