Ini Nih Deretan Anggota Pengurus BP Tapera!

Ini Nih Deretan Anggota Pengurus BP Tapera!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 12:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan topi legendaris milik Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Foto: Dok. Instagram @smindrawati
Jakarta -

Aturan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan pekerja untuk patungan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai banyak protes. Alasannya karena kebijakan itu membuat gaji atau penghasilan pekerja akan dipotong 3% per bulan.

Penggalangan dana Tapera dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Siapa saja anggotanya?

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Rabu (29/5/2024), lembaga itu dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima anggota komite itu punya sejumlah tugas. Mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

Selain komite, ada juga Komisioner dan Deputi Komisioner. Mereka adalah:

ADVERTISEMENT

Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang

Heboh Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, akan dihimpun sebagai dana yang akan dikelola oleh BP Tapera.

"Dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan," tutur Heru dalam keterangan resmi.

Dana yang terkumpul, lanjut Heru, nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada para peserta yang berhak agar bisa lebih mudah memiliki rumah pertama.

Heru menjelaskan penyaluran 'subsidi' perumahan dari dana Tapera ini merupakan penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Sederhananya, peserta yang telah memiliki rumah akan membantu peserta lain yang saat ini belum memiliki rumah lewat iuran yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dinyatakan berhak, bakal bisa mengajukan sejumlah manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lantas, bagaimana dengan peserta yang tidak bisa menerima manfaat? Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelas Heru.

Simak Video: Tapera Oh Tapera, Bikin Resah Pekerja di Tengah PHK Tinggi di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads