Gaji Pekerja Dipotong buat Iuran Tapera, Pengusaha Harap Tak Dibebankan

Gaji Pekerja Dipotong buat Iuran Tapera, Pengusaha Harap Tak Dibebankan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 13:18 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait iuran Tapera dari potongan gaji pekerja. Pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu atas iuran Tapera, namun di sisi lain, dia tak menampik bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan primer.

"Untuk urusan Tapera nanti di kepengurusan Kadin akan didiskusikan bagaimana responsnya. Karena di satu sisi, kita melihat tentu banyak sekali kebutuhan rumah yang belum terjangkau dan backlog-nya juga banyak. Di lain sisi pengusaha juga tentu menginginkan untuk tetap kompetitif," kata Anindya di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, pengusaha telah menanggung cukup banyak beban. Oleh karena itu, harapannya beban tambahan tersebut perlu diperhitungkan terlebih dahulu besaran manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ongkos-ongkos tambahan itu musti dilihat manfaatnya seperti apa. Jadi niatnya terlihat, alasan ada reaksi juga terlihat. Jadi ini tinggal bagaimana menyikapinya dengan baik," ujarnya.

Ia berharap, implementasi iuran Tapera ke depan tidak memberatkan pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Tapi memang salah satu kebutuhan dasar ya sandang, pangan, papan. Jadi ini memang bukan isu yang mudah, niatnya baik, tinggal bagaimana implementasinya supaya tidak memberatkan pengusaha-pengusaha dan perusahaan pada saat memang dibutuhkan adanya pertumbuhan," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Akibatnya gaji mereka akan dipotong untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.

Ketentuan mengenai besaran iuran Tapera terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).

Lebih lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.

Simak Video 'Tapera Oh Tapera, Bikin Resah Pekerja di Tengah PHK Tinggi di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/ara)

Hide Ads