Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin heboh! Pasalnya, iuran Tapera dipotong setiap bulan dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS.
Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.
Sontak aturan iuran Tapera ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pun maklum keberatan pun muncul lantaran kebijakan ini. Menurutnya masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Namun, Jokowi menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.
Seiring berjalannya program tersebut, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," terang Jokowi.
detikFinance pun membuat polling, menjaring aspirasi masyarakat, setuju atau tidak gaji dipotong setiap bulan buat iuran Tapera. Hasilnya, mayoritas pembaca tidak setuju kebijakan tersebut. 52 menyatakan tidak setuju, sementara hanya 10 yang setuju.
Contoh pernyataan yang tidak setuju antara lain, "Sdh ada BPJS Tenaga Kerja, kenapa tidak dimaksimalkan dari situ saja. Selain itu, untruss pada goverment terkait pengelolaan uang rakyat,, yang sangat sering tidak AMANAH,"
Kemudian, "Akal2an pemerintah aja ini buat sedot dana masyarakat sebesar2nya! koplak itu harga tanah gak dihitung jg? kan itu yg bikin mahal.. asal ada tanah bikin rumah seadanya jg jadi.. logika aja disuruh nabung beli tanah 100 JT hr ini, kl sekarang nabung ada yg bisa jamin 5 thn harganya gak berubah?
Lalu ada juga, "Kebijakan aneh Klo diliat hitunga2n jg ga masuk Gaji umr klo kerja puluhan tahun jg ga akan kebeli rumah,"
Pernyataan yang setuju antara lain, "Coba aja dulu itung2 bantu negara,". Ada juga yang bilang, "Itung2 nabung,".
Selain itu, ada juga yang bilang "kl program2 dr pak jokowi uda pasti adalah untuk kepentingan rakyat kecil, jd ga ada alasan untutk tidak setuju, bos,"
(hns/hns)