Buruh dan pengusaha hari ini akan menyelenggarakan konferensi pers bersama untuk membahas kebijakan baru iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Apindo pada hari ini, Jumat (31/5/2024).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut menuai polemik di tengah masyarakat lantaran gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan.
Protes atas kebijakan baru tersebut utamanya datang dari kalangan pengusaha dan buruh yang terkena dampak langsung atas pungutan iuran tersebut. Hal inilah yang mendasari konferensi pers yang akan diadakan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut, terjadwal akan hadir Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban, serta Pengurus Bidang Ketenagakerjaan APINDO. Baik pihak buruh maupun pengusaha sebelumnya juga telah merilis pernyataan berkaitan dengan keberatan mereka terhadap kebijakan baru itu.
Di samping itu, pada hari ini juga diselenggarakan konferensi pers serupa dari kalangan pemerintah. Agenda tersebut dilangsungkan di Kantor Staf Presiden, dan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Komisioner BP Tapera, hingga Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK
Kemudian terjadwal juga hadir Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu, Dirjen PI Kementerian PUPR, dan Penerima Manfaat Tapera. Agenda direncanakan akan digelar pukul 14.00.
(shc/ara)