BP Tapera: Gaji di Bawah UMR Tidak Wajib Jadi Peserta

BP Tapera: Gaji di Bawah UMR Tidak Wajib Jadi Peserta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 15:11 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan tak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dalam UU 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta Tapera.

Dengan menjadi peserta Tapera seorang pekerja akan diwajibkan untuk melakukan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan, 2,5% dibayar pekerja, sisanya dibayar perusahaan.

Artinya apabila ada masyarakat dengan gaji di atas upah minimum maka dia wajib melakukan iuran yang dipotong dari gajinya, sedangkan yang gajinya di bawah upah minimum tidak wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat substansi UU 4/2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera," beber Heru Pudyo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri juga menekankan peserta Tapera hanya diwajibkan untuk pekerja yang gajinya di atas upah minimum. Dia menegaskan masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak usah khawatir gajinya dipotong.

ADVERTISEMENT

"Dan ekspresi yang disampaikan di berbagai media dari teman teman Serikat pekerja, dan pengusaha bahwa gaji sudah miris di bawah upah minimum. Itu kan tidak masuk dalam cakupan kepesertaan Tapera mereka exclude," ungkap Indah di tempat yang sama.

"Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota," lanjutnya.

Dia juga menekankan Tapera tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

"Karena ini bukan iuran tapi ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja di atas upah minimum, dengan komposisi yang ada, sebenarnya insyaallah ini tidak memberatkan," pungkas Indah.

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads