Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah bila program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kaget aturan tersebut keluar.
"PP 21 Tahun 2024 itu merupakan PP perubahan. Dulu misalnya, kalau pekerja BUMN yang menetapkan macam-macam adalah Menteri BUMN, Kalau PNS oleh Kementerian masing-masing, jadi macam-macamkan. Akhirnya, pekerja BUMN disamakan saja dengan pekerja swasta yang selama ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, itu saja sebenarnya (perubahannya)," ungkap keterangan Kementerian PUPR, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, aturan iuran Tapera ini berlaku untuk pekerja yang memiliki penghasilan tetap, sedangkan untuk freelance belum ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau freelance itu nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemnaker," lanjutnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kaget pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, Apindo sudah lama mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal program itu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, mengatakan surat telah dikirim sebelum PP Nomor 25 Tahun 2020 direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, bahkan sejak Undang-Undang 4 No 2 Tahun 2016 yang menjadi dasar Tapera diteken oleh pemerintah.
"Kita sudah mengatakan dari awal, ini cerita lama, sejak UU 4 No 2 2016 kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami kepada pemerintah. Karena pada prinsipnya kami selalu mendukung kesejahteraan pekerja untuk perumahan, itu baik sekali," kata Shinta, di Bursa Efek Indonesia, Senayan, Kamis (30/5/2024).
(rrd/rir)