Ada kalanya, seseorang menunggak untuk membayar tagihan tertentu. Jika tagihan terus ditunggak, maka itu akan berdampak buruk pada catatan skor kredit. Skor kredit yang buruk mengakibatkan seseorang tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank maupun tempat penyedia pinjaman lainnya.
Proses pemeriksaan skor kredit ini dikenal dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (sebelumnya BI Checking). SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK.
Adapun, seseorang yang yang mempunyai catatan skor kredit yang buruk akan masuk ke dalam daftar hitam OJK. Lantas, berapa lama nama akan bersih kembali dari OJK setelah pelunasan utang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak OJK akan memperbarui skor kredit pada SLIK dengan jangka waktu hingga 24 bulan, terhitung sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
Berdasarkan catatan detikcom, untuk membersihkan catatan kredit yang buruk debitur perlu melunasi seluruh tagihan, meliputi tagihan pokok maupun bunganya. Setelah melakukan pelunasan, debitur dapat meminta surat yang menyatakan telah melunasi utang. Lalu, debitur dapat mengecek kembali data di SLIK OJK.
Adapun, berikut merupakan cara melihat skor kredit online melalui SLIK OJK.
Cara Cek Skor Kredit melalui SLIK OJK
1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman, lalu klik "Selanjutnya".
3. Isi data diri dengan benar dan lengkap. Lalu, klik "Selanjutnya".
4. Lengkapi dokumen persyaratan seperti debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.'
5. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta.
6.Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
7. Setelah pendaftaran berhasil, akan ada e-mail masuk dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
8. Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail, paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Demikian merupakan durasi nama akan bersih kembali setelah pelunasan tagihan.
(fdl/fdl)