Cara Cek Saldo Tapera Lewat Onlline, Buka Situs Sitara

Amalia Putri - detikFinance
Rabu, 05 Jun 2024 16:47 WIB
Foto: Dok. 20Detik
Jakarta -

Tabungan Perumahan Rakyat atau singkatnya Tapera merupakan program yang garapan pemerintah dimana para pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji tiap bulannya.

Nantinya, peserta Tapera akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir. Peserta juga bisa cek saldo Tapera secara berkala. Lalu, bagaimana cara cek saldo Tapera?

Keputusan pelaksanaan Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun, yang termasuk peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar simpanan.

Lantas, bagaimana cara cek saldo simpanan Tapera? Berikut merupakan langkah-langkahnya cek saldo Tapera melalui laman SITARA.

Cara Cek Saldo Tapera

Peserta Tapera dapat melakukan pengecekan saldo melalui portal resmi Sistem Informasi Tapera (SITARA).

1. Masuk ke laman SITARA melalui sitara.tapera.go.id.

2. Klik "Masuk" pada kolom "Peserta".

3. Masukkan NIK dan kata sandi, kemudian klik "Masuk".

4. Setelah berhasil masuk, klik "Informasi Tabungan" di sisi kiri.

5. Informasi saldo akan ditampilkan pada halaman tersebut. Informasi saldo yang akan diterima ketika pensiun tertera pada bagian "Saldo Tabungan".

Manfaat Dana Tapera

Peserta dapat memanfaatkan saldo Tapera yang sudah mereka simpan dalam jangka waktu tertentu. Adapun, manfaat ini terbagi menjadi manfaat untuk pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (Pekerja MBR) dan pekerja masyarakat non berpenghasilan rendah (Peserta Non-MBR).

Manfaat Pekerja MBR

• Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

• Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

• Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Manfaat Pekerja Non-MBR

Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila Peserta telah berhenti bekerja/pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun.

Demikian merupakan informasi mengenai cara cek saldo Tapera melalui situs SITARA Tapera.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork