Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun, besaran simpanan Tapera akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5% dan gaji pekerja sebesar 2,5%. Sementara, besaran simpanan Tapera peserta mandiri akan ditanggung sendiri sebesar 3%.
Penerapan Tapera bagi setiap pekerja dan pemberi kerja wajib diberlakukan maksimal tahun 2027. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan Tapera?
Berikut merupakan cara mengecek status kepesertaan Tapera.
Cara Cek Status Kepesertaan Tapera
1. Buka laman Sitara Tapera atau melalui link https://sitara.tapera.go.id/check.
2. Masukkan 16 digit NIK KTP.
3. Selanjutnya, klik "Cek Kepesertaan".
4. Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Setelah mengecek status kepesertaan, peserta juga bisa melihat berapa besar potongan iuran dan saldo Tapera. Berikut merupakan cara cek saldo Tapera.
Cara Cek Saldo Tapera
1. Masuk ke laman Sitara Tapera melalui sitara.tapera.go.id.
2. Klik "Masuk" pada kolom "Peserta".
3. Masukkan NIK dan kata sandi, kemudian klik "Masuk".
4. Setelah berhasil masuk, klik "Informasi Tabungan" di sisi kiri.
5. Informasi saldo akan ditampilkan pada halaman tersebut. Informasi saldo yang akan diterima ketika pensiun tertera pada bagian "Saldo Tabungan".
Demikian merupakan informasi mengenai cara cek kepesertaan Tapera.
Simak Video: Antisipasi Demo Tolak Tapera, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
(fdl/fdl)