Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bicara tentang iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pihaknya bersama pemerintah perlu evaluasi.
"Kita akan melihat dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," kata dia ditemui usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Evaluasi untuk penentuan iuran diperlukan agar tidak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu juga untuk menentukan iuran yang adil. "Karena Pak Dirut tidak ingin repot masalah, soal keuangan tidak cukup. Jadi itu tetap bagian penting salah satunya hitungan aktuaria," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini tarif masih belum ditentukan. Sebab, penentuan besaran tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial, hingga jumlah peserta.
"Belum, jadi belum ada (penentuan satu tarif). Karena naskah akademik kita terakhir itu 2022 tentu dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan kenaikan tarif yang Permenkes kemarin berpengaruh besar, dinamika jumlah kepesertaan, segmennya mana saja itu bagian penting dari aktuaria," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku mulai 30 Juni 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu pula dituliskan bahwa perubahan iuran akan ditentukan pada 1 Juli 2025. Hal itu tertulis dalam pasal 103B nomor 7 dan 8.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan KRIS. Kemudian hasil evaluasi itulah yang akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis pasal 103B nomor 8.
Rencana Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diminta Dievaluasi
Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Hal itu diminta agar kebijakan KRIS memenuhi amanat konstitusi dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.
Agus Suprapto mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawasn BPJS Kesehatan, akan melakuakn evaluasi mengenai perubahan program tersebut.
"Itu belum ditetapkan (penundaan) karena masih akan dievaluasi bersama berempat, DJSN, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewas, termasuk mempertimbangkan keuangan. Nanti kita akan pertimbangkan kembali setelah evaluasi," jelas dia.
Terkait waktu penyelesaian evaluasi, Agus menargetkan setiap dua bulan akan melaporkan hasil evaluasi rencana pelaksanaan program KRIS. "Apakah aspek kepersertaan, aspek manfaat, tarif, iuran, empat itu hari sekaligus," terangnya.
(ada/fdl)