5 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

5 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

Amalia Putri - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 10:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan. Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program JKK merupakan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan penggunaan jalan dan pengemudi lain. Biasanya, kecelakaan tunggal seperti ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kecelakaan akibat mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti balap liar, merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja.

3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi terhadap penumpang transportasi umum merupakan salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga, kecelakaan jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikian merupakan informasi mengenai jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Simak juga Video: Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads