Cara Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan Lalu Lintas

Cara Klaim Perawatan Rp 20 Juta dari Jasa Raharja Saat Kecelakaan Lalu Lintas

Amalia Putri - detikFinance
Rabu, 12 Jun 2024 10:15 WIB
Dirut Jasa  Raharja Rivan A. Purwantono
Foto: Jasa Raharja
Jakarta -

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial. Mengurus klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan bisa dilakukan keluarga korban dengan mengurusnya ke rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online lewat aplikasi.

Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim jasa raharja untuk kecelakaan lalu lintas? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Menunggu proses pencairan.

Adapun, korban kecelakaan lalu lintas jalan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal ini diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017. Berikut merupakan rinciannya.

ADVERTISEMENT

Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu.

Demikian merupakan cara mengajukan klaim Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas.

Lihat juga Video '26 Keluarga Korban Kecelakaan Bus Maut Sumedang Dapat Santunan':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads