BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta. Salah satunya adalah layanan operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar BPJS kesehatan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pasien akan diminta untuk berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terafiliasi atau telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Kemudian, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Dokter di rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Adapun, untuk mendapatkan pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut merupakan persyaratannya.
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
2. Surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama.
3. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Simak juga Video: Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan
(fdl/fdl)