Sejarah Baru, LPS Sehatkan Bank Sakit

Sejarah Baru, LPS Sehatkan Bank Sakit

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2024 06:24 WIB
Kantor Pusat LPS
Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal. Sbelumnya bank tersebut masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan ini merupakan kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," kata Suwandi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/06/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

ADVERTISEMENT

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%. Artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.

Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar, serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads