Banjir Jakarta
Segera Klaim Asuransi Anda!
Rabu, 07 Feb 2007 17:48 WIB
Jakarta - Masyarakat pemegang polis asuransi yang terkena banjir segera melaporkan kerugian yang diderita kepada perusahaan asuransi. Soalnya dalam polis asuransi tercantum batas waktu pelaporan kerugian.Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y Sahusilawane dalam jumpa pers di Wisma Tugu Rei, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (7/2/2007)."Masyarakat tertanggung dianjurkan mengajukan surat (pemberitahuan) pendek dan yang harus terpenting adalah mencantumkan nomor polis di dalamnya," ujarnya.Pencairan klaim asuransi tergantung dari kompleksitas risiko yang diderita. Frans mencontohkan untuk perumahan, properti dan kendaraan bermotor klaimnya bisa turun dalam jangka waktu 1-2 bulan.Untuk bangunan komersial seperti kantor, restoran, pusat perbelanjaan dan hotel butuh waktu 4-6 bulan. "Tergantung kerja sama antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi," ujarnya.
(ddn/qom)











































