BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak. Namun untuk menjadi peserta layanan ini, masyarakat harus membayar iuran berdasarkan ketentuan setiap bulannya.
Dalam hal ini, iuran anak-anak yang belum bekerja akan menjadi tanggungan orang tua. Lantas sampai kapan BPJS Kesehatan ini menjadi tanggung jawab orang tua?
Merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.
Artinya jika anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepesertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun. Sedangkan untuk anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.
Namun perlu diingat ketentuan ini hanya berlaku untuk anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Artinya meski sang anak baru berusia 20 misalkan, namun jika yang bersangkutan sudah menikah atau sudah memiliki penghasilan sendiri maka BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi kewajiban orang tua.
Selain itu anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak. Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat.
"Anggota keluarga dari Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) meliputi istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang," tulis Pasal 5 Ayat (1) Perpres itu.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan skema kelas I, II, dan III.
Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, per tanggal 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
Selain peserta PBI dan peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah lainnya sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.
Lalu, iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.
Jaminan kesehatan juga dapat diperuntukkan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, dan ibu mertua, dengan besar iuran 1% dari gaji per bulan untuk setiap orangnya, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Kemudian, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah.
(eds/eds)