Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di perbankan diperpanjang hingga 2025. Program itu telah berakhir per Maret 2024.
Airlangga mengatakan alasan program restrukturisasi kredit ingin diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premium atau premi saat ini. Pasalnya adanya potensi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
"Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium. Kan kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, melalui sistem penjaminan kredit, lembaga penjamin menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan yang feasible namun belum bankable. Artinya keterbatasan modal yang dimiliki UMKM disebabkan kesulitan mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan.
Perusahaan penjaminan kredit ini berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan.
Sayangnya, Airlangga belum bisa memastikan kapan program perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 akan direalisasikan karena masih dibahas.
"Tapi untuk UMKM nanti akan ada solusi berbeda," tutur Airlangga.
(aid/ara)