Ini Jurus OJK Perkuat Industri Asuransi

Ini Jurus OJK Perkuat Industri Asuransi

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 20:10 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Asuransi merupakan industri yang berperan penting dalam membangun ekonomi nasional. Bukan hanya membangun ekonomi negara secara holistik, industri asuransi juga membantu masyarakat secara individu memproteksi diri untuk menghadapi berbagai risiko di masa mendatang.

Meski demikian, angka penetrasi industri asuransi terhadap PDB di Indonesia masih cukup rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Berdasarkan Insurance Surveillance Report pada tahun 2022, angka penetrasi Indonesia masih mencapai 1,4%, sedangkan Malaysia 3,8%, Singapura 12,5% dan Thailand 4,6%.

Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat level penetrasi asuransi, baik asuransi sosial maupun komersial telah mencapai 2,76%. Sementara level densitas asuransi, baik sosial maupun komersial, mencapai Rp 1.959.000 per penduduk di tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK telah melakukan transformasi pengaturan dan pengawasan industri asuransi untuk semakin memperkuat industri asuransi dan meningkatkan pelindungan konsumen.

"OJK saat ini kita sebagai pengawas melakukan dua hal secara bersamaan. Artinya membenahi perusahaan yang bermasalah dan membangun industri perusahaan yang lebih sehat," jelas Ogi.

ADVERTISEMENT

Dalam pengawasan perusahaan asuransi, OJK membagi menjadi tiga tahapan pengawasan. Pertama pengawasan normal, yakni pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang masih berjalan dengan baik. Kemudian pengawasan intensif, yakni pengawasan atas sejumlah perusahaan asuransi yang mulai terganggu kesehatannya dan tahapan pengawasan khusus terhadap perusahaan yang harus melakukan penyelamatan keuangannya.

Pengetatan Pengaturan

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK juga terus melakukan penguatan infrastruktur industri perasuransian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan tugas OJK selain mengatur, mengawasi, melindungi adalah proaktif untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

"Jadi kita lihat bahwa aturan-aturan di perasuransian itu kita lebih tegaskan antara lain pertama, mengangkut masalah penerapan risk management, masalah tata kelola, kemudian kita meningkatkan syarat setoran modal minimum bagi asuransi. Kita melihat tiga hal tersebut menjadi kunci keberhasilan perusahaan asuransi. Jadi regulasi yang kita keluarkan mengacu pada regulasi tersebut," katanya

Selain itu, OJK juga mendukung asosiasi dan pelaku usaha asuransi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui kampanye 'Pahami dan Miliki Asuransi'. Tagline ini bertujuan agar masyarakat memahami terlebih dahulu terkait produk asuransi sebelum memutuskan membeli produknya. Pasalnya, ada produk asuransi yang bersifat kompleks seperti unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

"Beberapa produk asuransi, ada yang sifatnya itu simple product, ada yang sifatnya boleh dibilang kompleks produk, seperti produk unit link, atau PAYDI. Produk ini ada komponen proteksi, dan komponen investasi," jelasnya.

"Hal-hal inilah yang menyebabkan banyak komplain. Ketika nilai investasinya itu turun secara drastis. Dan masih banyak masyarakat yang tidak memahami risiko tersebut. Oleh karena itu, OJK melakukan koreksi terhadap pengaturan produk unit link, atau PAYDI tersebut," lanjutnya.

Di samping itu, Ogi menjelaskan asuransi wajib merupakan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Nantinya, asuransi wajib ini akan meliputi beberapa perlindungan, termasuk asuransi kendaraan umum hingga asuransi kegiatan yang melibatkan banyak orang. Adapun Peraturan Pemerintah terkait asuransi wajib PP ini sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada tahun ini.

"Termasuk di dalamnya nanti ada terkait asuransi wajib mengenai third party liability yang sedang disusun peraturan pemerintah. Jadi semua pihak yang terkait third party liability wajib diasuransikan," pungkasnya.

"Inilah adalah tugas kita untuk bagaimana memperbaiki industri asuransi yang ada, baik dalam bentuk regulasi, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian ke depan, termasuk di dalamnya program untuk literasi dan inklusi keuangan di industri perasuransian," imbuhnya.

Pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian, OJK menargetkan level penetrasi berada di angka 3,2% pada tahun 2027. Di sisi lain, level densitas ditargetkan mencapai Rp 2,4 juta per penduduk.

Sejumlah ketentuan sudah diterbitkan OJK dalam tiga tahun terakhir antara lain, SE OJK No.5/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi), yang mana dalam SEOJK ini diatur mengenai Pemasaran dan transparansi PAYDI, antara lain kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, tanggung jawab perusahan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis, jenis saluran pemasaran PAYDI, persyaratan iklan PAYDI, ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY), laporan kinerja subdana (fund fact sheet), publikasi informasi NAB, dan pelaporan perkembangan nilai tunai.

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan POJK 5/2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pada POJK 5/2023, diatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana dalam POJK ini diatur lebih lanjut mengenai peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.




(prf/ega)

Hide Ads