Pelaporan pajak merupakan hal yang penting dilakukan oleh wajib pajak, baik untuk pekerja maupun pemilik bisnis. Namun, urusan perpajakan kerap kali bikin pusing kepala, apalagi jika penghasilan yang didapat begitu besar.
Serangkaian prosedur dan administrasi berkaitan dengan pajak harus dilalui wajib pajak yang tak jarang membingungkan bagi yang belum memahami caranya. Terlebih ada sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan pajak.
Hal ini semakin membebankan masyarakat, sehingga seringkali membutuhkan bantuan dari petugas untuk menjelaskan proses pelaporan pajak. Untuk itu, layanan konsultasi pajak cukup dibutuhkan untuk membantu pelaporan pajak dengan tepat agar tidak salah dalam memasukkan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, konsultasi pajak menjadi sebuah solusi untuk menjawab berbagai persoalan yang bisa dibantu oleh konsultan pajak profesional. Sejumlah manfaat menggunakan jasa konsultasi pajak antara lain menganalisis situasi keuangan dan memberikan saran yang tepat bagi wajib pajak. Selain itu, jasa ini memberikan edukasi terkait peraturan perpajakan yang kompleks dan berubah-ubah.
Adapun layanan yang menawarkan jasa konsultasi pajak bisa diperoleh dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Soal pajak, BRI menghadirkan layanan eksklusif berupa pendampingan istimewa bagi para nasabah terpilih dalam melakukan pelaporan pajak. Layanan ini berupa konsultasi pajak atau Tax Advisory dari program BRI Private.
Tax Advisory merupakan layanan istimewa atau privilege yang menyediakan jasa konsultan pajak untuk mendukung nasabah BRI terpilih. Layanan tersebut membantu merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, nasabah BRI Private dapat berkonsultasi secara langsung dengan konsultan pajak yang telah bekerja sama dengan BRI. Private Banker BRI akan membantu memenuhi kebutuhan dengan memberikan produk yang sesuai dengan tujuan nasabah.
Private Banker dari BRI ini pun tidak perlu diragukan lagi keahliannya karena merupakan tenaga profesional yang berpengalaman dan tersertifikasi. Adapun layanan tax advisory yang diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan nasehat atas rencana dan pelaksana pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.
Tax Advisory dari program BRI Private merupakan sebuah privilege atau apresiasi berupa jasa konsultasi yang akan diberikan kepada nasabah BRI Private melalui kerja sama dengan perusahaan konsultan pajak, yakni PT Prima Wahana Caraka (PwC).
Segera bergabung menjadi nasabah BRI Private dan manfaatkan privilege melakukan pelaporan pajak lebih mudah dengan layanan Tax Advisory yang eksklusif. Nikmati layanan konsultasi pajak untuk pribadi istimewa dengan BRI Private!
(prf/ega)