Investasi Jangan Nitip ke Influencer, Pakai Cara Ini Biar Nggak Auto Rugi

Investasi Jangan Nitip ke Influencer, Pakai Cara Ini Biar Nggak Auto Rugi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2024 12:17 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan investasi dengan cara menitipkan ke orang lain, seperti influencer. Jika tidak berhasil maka dikhawatirkan akan merugi.

"Investasi nitip influencer pasti cuan? Eits awas, kalau nyangkut auto rugi. Nggak cuma influencer investasi jangan nitip ke orang lain," tulis OJK di Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Rabu (17/7/2024).

Masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu izin dari platform atau tempat berinvestasinya. Intinya yang pertama pastikan 2L yakni legal dan logis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. Logis, yakni keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal," lanjut keterangan OJK.

Masyarakat bisa cek legalitas penawaran investasi ke Kontak OJK telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau DM Instagram @kontak157.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Sebelumnya sempat geger kabar investor yang menitipkan dana ke influencer saham Ahmad Rafif Raya. Namun, dana tersebut gagal dikelola yang menyebabkan kerugian Rp 71 miliar.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang sudah dihimpun.

Pernyataan itu disampaikan Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya menyetop seluruh kegiatan menawarkan, menghimpun, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin untuk investasi. Selain itu Ahmad Rafif Raya juga diminta bertanggung jawab atas kerugian pihak-pihak yang telah mempercayakan dana kepadanya.

"Satgas PASTI memerintahkan bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak dan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut," ujar Satgas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Simak juga Video 'IHSG ditutup di posisi 7.224,29 atau turun 54,57 poin':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads