Pemerintah tengah merancang aturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan. Nantinya, baik mobil maupun motor diwajibkan mempunyai asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025.
Sebagai informasi, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi wajib bagi kendaraan telah berlaku di negara lain, termasuk negara ASEAN. Dia menyebut asuransi wajib bagi kendaraan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 39A ayat 1 Bab VI Perasuransian tertulis pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pada ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan
"Kalau kita lihat dari negara-negara di dunia termasuk negara ASEAN sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).
Terkait harga, Ogi menyebut hal itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib kendaraan, maka premi yang harus dibayarkan dapat lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi kendaraan yang sekarang.
Memang sekarang perusahaan-perusahaan kendaraan telah menawarkan asuransi kendaraan, tapi memang tidak diwajibkan. Saat ini asuransi kendaraan pun masih bersifat sukarela. Apabila skemanya diubah menjadi wajib, Ogi menjelaskan ini semakin lebih efisien dalam penerapannya.
"Kita berharap adanya asuransi wajib kendaraan dibandingkan sekarang lebih murah karena pesertanya banyak preminya menanggung banyak dan probability juga lebih menurun," jelasnya.
Simak juga Video 'Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen':