Tiga rumah sakit yang ada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara kedapatan melakukan penipuan jumlah klaim tagihan BPJS Kesehatan. Tiga rumah sakit ini menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika secara rinci menyebut kerugian itu berasal dari 25.011 kasus klaim fiktif yang dilakukan oleh ketiga rumah sakit tadi. Paling banyak kasus ini berasal dari satu RS yang berada di Jawa Tengah.
"RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar atas 22.550 kasus (klaim fiktif). Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar atas 1.620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar atas 841 kasus," jelas Tessa saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan modus yang digunakan rumah sakit untuk mencurangi tagihan BPJS Kesehatan ini mulai dari phantom billing atau membuat tagihan atas pelayanan fiktif, hingga mengubah hasil diagnosa pasien saat dilaporkan ke BPJS.
"Modus yang digunakan phantom billing dan manipulasi diagnosa. Selain itu juga terdapat berbagai modus yang yang dijelaskan dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019," ucapnya.
Senada dengan itu Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan sejumlah rumah sakit ini memang terbukti menggunakan berbagai jenis modus untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka. Termasuk menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim.
"Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain," jelas Rizzky
Atas temuan ini, ia mengaku pihak BPJS Kesehatan bersama KPK dan lembaga lain telah melakukan tindak lanjut penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib ataupun BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.
"Intinya, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses. BPJS Kesehatan bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP sudah bergerak melakukan penanganan kecurangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," terangnya lagi.
Simak juga Video 'Momen Anggota DPR Semprot Wamenkes soal KRIS BPJS':
(fdl/fdl)