Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang digugat uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, sidang perdana uji materiil yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dimulai.
Moeldoko menilai sejauh ini pemberlakuan iuran Tapera juga masih menunggu waktu hingga tahun 2027. Hingga 2027, pemerintah menurutnya akan terbuka menerima apapun kritik dan saran dari masyarakat.
"Saya pikir kan pemberlakuannya masih menunggu waktu ya. Kalau memang masih ada input dari masyarakat kan terbuka," beber Moeldoko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, urusan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Moeldoko menilai pemerintah akan mengikuti prosesnya. "Kalau ada judicial review ya kita liat aja hasilnya," sebutnya.
Dalam aturannya, Tapera akan mulai dipungut dari masyarakat di tahun 2027 atau 7 tahun setelah BP Tapera dibentuk menggantikan Bapertarum.
Tapera akan mewajibkan potongan dari gaji pekerja sebesar 3%. Dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri, iuran seluruhnya ditanggung pekerja.
Pungutan Tapera sendiri selanjutnya akan dilakukan setelah adanya aturan teknis yang dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk PNS dan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta dan pekerja informal mandiri.
(hal/das)