Penjaminan Rp 100 juta, Bank Kecil Berjuang Ikat Nasabah
Selasa, 13 Mar 2007 11:39 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 22 Maret ini akan menerapkan dana penjaminan maksimal Rp 100 juta. Bank kecil harus berjuang mempertahankan nasabahnya agar tidak kabur.Dengan penjaminan maksimal Rp 100 juta, nasabah akan mencari bank yang aman dalam artian memiliki aset cukup untuk melindungi dana konsumennya.Kepala Eksekutif LPS, Krisna Widjaya memperkirakan, bakal ada perpindahan dana dari bank kecil ke bank besar karena masyarakat menimbang-nimbang apakah uangnya aman jika ditaruh di bank kecil."Bank kecil akan berlomba memberikan iming-iming, tapi bank besar lebih santai. Nasabah jangan sampai tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh bank, baik itu melalui iming-iming hadiah maupun bunga yang relatif tinggi," kata Krisna.Hal itu diungkapkan Krisna, dalam acara Media Dialog bertajuk 'Penurunan Penjaminan LPS Dan Dampaknya Pada Perbankan Indonesia' di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta (13/3/2007).Krisna menambahkan bahwa nasabah harus lebih mengenal bank tempat mereka menyimpan dana. "Nasabah harus teliti apakah bukti simpanan berupa buku tabungan dan bilyet deposito itu asli dan tercatat secara resmi di bank, karena bila tidak tercatat klaimnya juga tidak layak bayar," jelasnya.Menurut Krisna, porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional saat ini 98,2 persen adalah nasabah yang saldonya Rp 100 juta ke bawah. "Sedangkan sisanya adalah mereka yang saldonya di atas Rp 100 juta," imbuhnya.Saat ini maksimum penjaminan LPS masih sebesar Rp 1 miliar yang berlaku sejak 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007.
(dnl/ir)











































