Minta Kewenangan Mata Uang, Depkeu Bisa Makin Repot

Minta Kewenangan Mata Uang, Depkeu Bisa Makin Repot

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2007 11:45 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) dikhawatirkan semakin kewalahan jika harus memegang juga kewenangan mata uang. Kewenangan mata uang sebaiknya tetap di tangan Bank Indonesia (BI)."Depkeu cakupannya sudah luas, kalau ditambah kewenangan ini Depkeu akan makin kewalahan," kata pengamat ekonomi Anton Gunawan saat dihubungi detikFinance, Jumat (16/3/2007).Menurutnya kewenangan yang diminta oleh Depkeu hanya bersifat administratif dan tidak terlalu penting seperti kewenangan disain uang, mencetak, hingga menentukan macam dan harga mata uang. Pengalihan kewenangan BI ke tangan pemerintah justru hanya akan memperpanjang dan memperumit birokrasi tata kelola uang di Indonesia."Uang juga secara berkala harus diganti misalnya karena pemalsuan, akan semakin repot kalau harus meminta izin, pemerintah juga repot," ujarnya. Anton menambahkan, meski selama ini kewenangan mata uang ada ditangan BI, mata uang Rupiah tetap dikenal sebagai mata uang RI bukan mata uang BI.Ditambahkannya, kalaupun kewenangan mata uang dipegang pemerintah harus dibatasi agar kewenangan moneter tetap berada di tangan BI. Sehingga BI tetap independen dalam kebijakan moneter.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (15/3/2007) telah menyerahkan RUU Mata Uang ke DPR. Dalam RUU tersebut, kewenangan BI dalam mengelola uang dikurangi karena di negara lain terdapat pemisahan antara lembaga yang mencetak uang dan institusi pengedarnya. Pemisahan itu diharapkan akan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan uang di Indonesia.Menurutnya hal itu didasarkan pada Pasal 4 UUD 1945 yang menetapkan Presiden memegang kekuasaan pemerintah sehingga dalam menjalankan administrasi pemerintahan, kekuasaan keuangan negara merupakan salah satu kewenangannya."Atas dasar itu, pemerintah seharusnya berwenang dalam menetapkan desain, mencetak, hingga menentukan macam dan harga mata uang," kata Sri Mulyani.Selain itu, wewenang mata uang itu diperlukan karena uang yang dikenal adalah uang milik pemerintah Indonesia, dan bukan milik Bank Indonesia. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads