Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. Sehingga, peserta tidak perlu khawatir jika sakit dan harus berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
Meski begitu, ada ketentuan yang diberlakukan kepada peserta yang ingin menggunakan kartu BPJS di luar kota. Simak penjelasan dan langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Menggunakan Kartu BPJS di Luar Kota
Peserta tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) meski berada di luar jangkauan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. Tentunya, faskes ini sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun", kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam arsip berita detikHealth.
Batas kunjungan peserta dalam kondisi tersebut adalah tiga kali dalam satu bulan. Sebelumnya, pastikan status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran. Nantinya, saat di rumah sakit ikuti pemeriksaan dan pengobatan yang disediakan fasilitas kesehatan terkait.
Langkah-langkah Menggunakan Kartu BPJS di Luar Kota
Untuk dapat berobat di FKTP di luar kota, peserta bisa langsung mendatangi FKTP dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan atau kartu non fisik yang ada di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Setelah sampai di FKTP, peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP
- Pasien akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan
- Nantinya jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pasien akan dirujuk sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pada kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan, peserta hanya boleh berobat di FKTP luar kota tiga kali dalam sebulan. Namun, jika peserta menetap di tempat baru, peserta dapat mengubah faskes dengan aplikasi Mobile JKN. Caranya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Mobile JKN
- Klik Pendaftaran Pengguna Mobile
- Masukkan kartu JKN KIS, isi data diri
- Sistem akan mengirimkan nomor aktivasi melalui email
- Setelah berhasil masuk, klik Ubah Data Peserta
- Pilih nama peserta yang ingin pindah faskes BPJS-Setelah muncul jendela pop up yang bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi faskes pengganti yang dimaksud
- Tunggu sampai muncul notifikasi bahwa data sudah berubah
Pada intinya, peserta bisa menggunakan kartu BPJS di luar kota maksimal 3 kali dalam sebulan. Jika peserta ingin menetap di suatu daerah, maka bisa melakukan pemindahan faskes.
(elk/row)