BI-OJK Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu?

BI-OJK Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 30 Sep 2024 11:23 WIB
Peluncuran Central Counterparty (CCP)
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) - Foto: Dok. Youtube Bank Indonesia
Jakarta -

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) suku bunga dan nilai tukar. Peluncuran ini melibatkan 8 bank yang menjadi peserta.

"Setelah perjalanan panjang, Central Counterparty suku bunga nilai tukar secara close out netting siap diimplementasikan hari ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Perry menyebut kehadiran CCP banyak manfaatnya. Bagi BI, ini bagian dari operasi moneter pro market. Selain itu, diharapkan volume pasar uang dan valuta asing akan melonjak cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan menjadi suatu legacy bagaimana pasar uang pasar valas kita akan terus berkembang," ucapnya.

CCP adalah lembaga bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.

ADVERTISEMENT

Pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

BI telah mengandeng BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pihak-pihak ini telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Agustus lalu.

Sebanyak 80% CCP akan dimiliki oleh KPEI dan 8 bank di atas. Sementara 20% dimiliki BI selaku regulator.

"20% kami mendapat persetujuan dari DPR untuk ikut serta sebagai regulator kami. Komitmen 20% ini sebagai motivasi bagi industri yang akan terus berkembang. Kami tidak ada niatan untuk mencampuri ikut serta dalam manajemen bisnisnya, sebagai pemilik 20% mungkin ikut dalam suatu komisaris atau apa, tapi tetap saja sebagai minoritas," jelas Perry.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan OJK mendukung penuh penyertaan modal yang dilakukan oleh 8 bank di Indonesia terhadap KPEI sebagai CCP.

"Dengan penyertaan modal oleh BI, BEI dan industri perbankan kepada KPEI, diharapkan memperkuat permodalan CCP sehingga meningkatkan market confidence dan trust para pelaku pasar terhadap KPEI sebagai CCP," ujar Mahendra.

(aid/kil)

Hide Ads