Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Aset industri asuransi per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun atau naik 1,32% year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari sisi asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi naik 5,82% yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,56% dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89%.
"Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB disiarkan melalui YouTube OJK, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi mengatakan, secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing 497,02% dan 323,74%, masih berada di atas threshold 120%. Sedangkan di sisi asuransi non-komersil, total aset tercatat Rp 219,71 triliun atau menurun 3,02% yoy.
Sementara itu pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2024 tumbuh 9,07% yoy dengan nilai Rp 1,485,43 triliun. "Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83% year on year hingga mencapai Rp 378,45 triliun," sambungnya.
Berikutnya, untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp 1,106,97 triliun atau tumbuh 10,60% yoy. Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,6% yoy dengan nilai Rp 47,90 triliun.
Beri 57 Sanksi Administratif
Lebih lanjut Ogi melaporkan, pihaknya telah memberikan 57 sanksi administratif kepada kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor PPDP periode September 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tiga Langkah penegakan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.
"Per 20 September 2024, OJK mengenakan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ujarnya.
Ogi menambahkan, OJK juga telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk dua kegiatan usaha, antara lain PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance.
OJK juga senantiasa memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku bagi asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hingga 20 September 2024, terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK melalui 177 Steering Committee Implementasi PSAK mendukung dan mendorong kesiapan industri asuransi dalam menerapkan PSAK 117 dengan baik pada tahun 2025.
"Selain itu persiapan pengaturan yang memadai juga turut menjadi perhatian Steering Committee yaitu beberapa di antaranya adalah pengaturan terkait dengan perpajakan, asumsi aktuaria maupun ketentuan terkait penyesuaian ARBC," kata Ogi.
Simak juga Video 'OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online':
(shc/ara)