Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) per Agustus 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan 29 perusahaan akan melanjutkan bisnis asuransi syariah dan 12 lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis syariahnya.
"OJK terus pastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026," kata Mirza dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, di mana hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Mirza menyampaikan secara umum industri keuangan syariah di Indonesia masih tetap tumbuh. Per Agustus 2024, pembiayaan syariah naik 11,6% secara tahunan (yoy) dan indeks saham syariah naik 8,53% sepanjang tahun berjalan (ytd).
OJK memastikan akan terus meningkatkan literasi keuangan syariah, salah satunya dengan melakukan berbagai edukasi ekonomi syariah.
(aid/kil)