OJK Kejar Tersangka Anak Bos WanaArtha di Luar Negeri

OJK Kejar Tersangka Anak Bos WanaArtha di Luar Negeri

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2024 07:48 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih mengejar salah satu tersangka dari kasus Asuransi WanaArtha Life yang berada di luar negeri. Diketahui tersangka asuransi itu merupakan anak bungsu dari pemilik WanaArtha Life.

"OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik WanaArtha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang terjadi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).

Sementara ini, OJK menyebut, Tim Likuidasi melaporkan telah melakukan pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis. Proses pembagian dana jaminan itu akan terus diupayakan dengan memanfaatkan aset dari asuransi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Tim Likuidasi saat ini sedang melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL yang saat ini masih dalam proses hukum," jelasnya.

Tersangka yang ada di luar negeri itu terungkap sebelumnya dari Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun. Kepolisian Indonesia bahkan sampai mengejar ke Amerika Serikat dan meminta bantuan FBI.

ADVERTISEMENT

Selain anak bungsu pemilik WanaArtha, kepolisian sebenarnya telah menetapkan 7 tersangka. Kasus ini telah bergulir sejak 2022, dan sampai saat ini proses hukum masih berjalan.

Sebagai informasi, OJK telah membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life pada awal 2023 lalu.

Hal ini ditegaskan lewat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Pencabutan itu menjadi buntut akibat asuransi tersebut gagal bayar polis nasabahnya, bahkan perusahaan melakukan dosa besar dengan memanipulasi laporan keuangannya.

Sebelumnya, Ogi pernah mengatakan sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.

"Namun dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya, dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022) yang lalu.

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Telah bergulir bertahun-tahun, kasus tersebut juga belum kunjung selesai. Pada awal 2024, para korban yang tergabung dalam Aliansi korban WanaArtha Life melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes karena kasusnya yang tidak bertemu titik terang.

Ketua Aliansi Korban WanaArtha Life Johanes Buntoro mengatakan kasusnya telah berjalan selama 4 tahun. Namun, hingga kini, kasusnya tidak sedikitpun menemui titik terang. Dengan begitu, dia menilai hak asasi manusia (HAM) para korban seperti sudah mati.

"Iya ini kami juga kan RIP HAM Indonesia, seperti mati lah nggak ada harganya. Ya kalau ini kan sudah jalan 4 tahun. Bayangkan sudah 4 tahun nggak ada sedikitpun titik terangnya," katanya kepada detikcom, Senin (8/1/2024).

(ada/rrd)

Hide Ads