Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hadir sebagai program yang telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Dengan itu, jangan sampai detikers ketinggalan karena tidak memiliki JKN BPJS Kesehatan.
Sejatinya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri ini bisa dilakukan kesehatan bisa dilakukan secara offline ke kantor BPJS terdekat dan online via Mobile JKN. Jika telah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan akan membayar iuran perbulan secara mandiri.
Manfaatnya dari program ini ialah kesehatan tingkat pertama perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS juga mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan cara pendaftaran JKN BPJS Kesehatan :
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK).
2. Siapkan buku tabungan Bank yang mendukung autodebit dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (rekening yang digunakan bisa milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga).
3. Untuk Warga Negara Asing (WNA), siapkan paspor dan izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
4. Calon peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu minimum 14 hari dan maksimum 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline
1. Calon peserta dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto berwarna ukuran 3Γ4.
3. Setelah itu, peserta akan menerima nomor virtual account atau kode pembayaran untuk menyelesaikan pembayaran, kemudian bukti transfer diserahkan ke kantor BPJS, dan tunggu hingga kartu dicetak.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Playstore atau Appstore.
2. Buka aplikasi, di halaman awal pilih Masuk/Daftar di pojok kiri atas.
3. Pilih opsi daftar, isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, masukkan Captcha, dan klik verifikasi data.
4. Setelah verifikasi, lanjutkan dengan mengisi nomor handphone dan klik kirim kode verifikasi.
5. Bacalah syarat dan ketentuan, dan klik "Saya Setuju."
6. Di halaman verifikasi OTP, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.
7. Klik Registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
8. Kembali ke menu utama aplikasi, pilih menu pendaftaran peserta baru.
9. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian masukkan Captcha dan klik lanjut.
10. Data peserta akan ditampilkan sesuai dengan Kartu Keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil.
11. Isi formulir pendaftaran peserta dengan hati-hati dan klik simpan.
12. Pilih kelas rawat inap; secara otomatis, akan muncul informasi mengenai iuran per jiwa dan iuran satu keluarga.
13. Masukkan email dan nomor telepon untuk verifikasi, kemudian masukkan OTP yang dikirimkan ke ponsel dan klik verifikasi.
14. Setelah semua data terisi dengan benar, klik selanjutnya.
15. Peserta akan menerima virtual account guna pembayaran tagihan melalui email yang terdaftar dan terhubung dengan mobile JKN.
Demikian cara pendaftaran akun JKN BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat bagi detikers!
(fdl/fdl)