Pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi cara transaksi yang paling banyak digunakan saat ini. Bahkan banyak pedagang kaki lima juga menyediakan pembayaran digital tersebut.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan jika konsumen menggunakan pembayaran melalui QRIS. Deputi BI, Filianingsih Hendarta mengatakan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Kalau misalnya pedagang itu menambahkan (biaya tambahan), nggak boleh. Dilaporkan aja itu. Karena ada ketentuan PBI PJP pasal 52 jelas jelas mengatur bahwa penyedia barang jasa merchant pedagang dilarang mengenakan atau biaya tambahan kepada pengguna jasa atau pembeli," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fili menegaskan, jika hal tersebut kejadian, maka bisa dilaporkqn kepada PJP-nya. Maka pedagang tersebut harus sanksi, bahkan dapat masuk daftar hitam di PJP.
"Sanksi bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant kalau melalukan tidnakan merugikan. Contohnya apa pada pasal 51, ayat 2, merugikan mislanya kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gesek tunai, credit card, mengenakan biaya tambaha kepada pengguna jasa. Ini bisa disampaikan nanti harus dihentikan, bahkan pedagang masuk balcklist," jelasnya.
Jumlah transaksi melalui QRIS pada triwulan III-2024 ini juga telah melonjak mencapai 4,08 miliar atau naik 209,61% secara year on year. Angka itu melampaui target tahun ini 163,6% atau hanya 2,5 miliar.
Secara nilai, transaksi QRIS mengalami pertumbuhan mencapai Rp 183,6 triliun. Kini jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta.
Simak: Fitur Baru Qris : Bisa Transfer, Tarik Tunai dan Setor