Begini Peran Asuransi buat Bisnis Pengangkutan Laut

Begini Peran Asuransi buat Bisnis Pengangkutan Laut

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 20 Okt 2024 19:42 WIB
Foto udara Kapal Perintis Sabuk Nusantara 155 bantuan Kementerian Perhubungan berlabuh di perairan Ternate, Maluku Utara, Minggu (31/3/2024). Kapal perintis yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur tersebut akan menggantikan KM Kie Raha 02 yang beroperasi di daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) di wilayah Maluku Utara dan mulai beroperasi pada 3 April 2024 serta menjadi salah satu moda transportasi laut untuk angkutan mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Ilustrasi angkutan laut - Foto: ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA
Jakarta -

Pelaku bisnis pengangkutan, termasuk pengangkutan laut setidaknya mempunyai kemampuan strategi mitigasi risiko dan klaim. Hal ini karena pengangkutan laut masih menjadi tulang punggung distribusi barang orientasi ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia karena biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan pengangkutan udara.

Managing Director PT Global Internusa Adjusting Dikarioso menekankan pentingnya memahami risiko dalam asuransi pengangkutan, yakni ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis terhadap barang yang diangkut. Dia menyebut ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai, yakni barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.

"Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik," kata Dikarioso dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Advokat Senior dari Kantor Hukum Nugraha Budi mengatakan aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan. Di antaranya, penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.

"Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Terkait sulitnya mengajukan klaim asuransi pengangkutan laut, Budi menjelaskan ada beberapa penyebab yang biasa didapati di lapangan. Di antaranya, tertanggung tidak membayar premi asuransi atau membayar premi tetapi terlambat, tertanggung terlambat melaporkan terjadinya klaim kepada penanggung. Kemudian tertanggung tidak atau terlambat mengajukan klaim kepada pengangkut dan tidak dapat melengkapi dokumen klaim.

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar dalam asuransi pengangkutan di Indonesia mengungkapkan strategi paling efektif dalam mitigasi risiko dan manajemen klaim, di tengah perubahan signifikan yang dipicu oleh kompleksitas perdagangan global, perubahan regulasi, meningkatnya frekuensi, dan tingkat keparahan kerugian.

Sebagai salah satu dari tiga pemimpin pasar asuransi pengangkutan di Indonesia, TMI tidak hanya menawarkan produk yang unggul tetapi juga didukung oleh lebih dari 250 claim settling agent yang siap menyelesaikan klaim di seluruh dunia. "Jaringan global ini memungkinkan kami untuk menangani klaim secara efisien, sehingga memastikan klien kami mendapatkan penyelesaian yang cepat dan tepat, di mana pun klaim terjadi," tegas Department Head Claim TMI Aminta Ginting.

Dalam sambutannya Direktur Kepatuhan, Risiko, dan HRGA TMI Cahyo Adi menekankan pentingnya pemahaman yang sama dalam manajemen risiko dan proses klaim agar risiko yang tak terduga tidak mengganggu operasional bisnis. "Kami ingin memastikan bahwa klien dan mitra kami dapat mengelola risiko dengan efektif dan memanfaatkan layanan asuransi pengangkutan kami secara maksimal," ujar Cahyo.

(kil/kil)

Hide Ads