Badai PHK Menerpa, 37 Ribu Buruh Ajukan Klaim JHT

Badai PHK Menerpa, 37 Ribu Buruh Ajukan Klaim JHT

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Okt 2024 18:59 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Ilustrasi pencairan jaminan hari tua (JHT).Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memaparkan kinerja perusahaan ke Komisi IX DPR RI. Salah satu yang dibahas adalah pencairan sejumlah program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berdasarkan data tahun ini hingga bulan September, tercatat 37.223 pekerja mengajukan klaim JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nominal yang dicairkan mencapai Rp 292 miliar.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini program yang paling baru 37.223 tenaga kerja sebesar Rp 292 miliar. Ini adalah manfaat-manfaat yang sudah diterima oleh para pekerja selama tahun ini yang dapat kita sampaikan," ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian jumlah klaim untuk JHT mencapai 2,3 juta atau setara Rp 35 triliun. Sementara klaim manfaat beasiswa sebanyak 89.621 anak pekerja atau Rp 347 miliar.

"Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), ada 2,3 juta klaim atau Rp 35 triliun, para pekerja yang sudah mencairkan jaminan hari tuanya. Ini yang dalam beberapa waktu yang lalu, ingin diluluskan kembali agar JHT ini kembali ke fungsinya dicairkan saat hari tua, jangan setiap saat setelah PHK," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu klaim terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tembus 318.696 kasus atau Rp 2,4 triliun. Menurut Anggro manfaat JKK dibayarkan jika ada kecelakaan kerja, yang perlindungannya diberikan sejak keluar rumah, berangkat ke tempat kerja, di tempat kerja, dan kembali ke rumah, itu dilindungi oleh program jaminan sosial kerjaan.

Lalu, klaim Jaminan Kematian ada 188.847 kasus dengan nilai Rp 2,8 triliun. Klaimnya diberikan kepada ahli waris pekerja sebesar Rp 42 juta.

"Lalu jaminan pensiun ada 123.665 kasus atau yang menerima pensiun dengan manfaat pensiun Rp 1,4 triliun," tutupnya.

(ily/rrd)

Hide Ads